Peraturan Jaring Pengaman Terbit

Komite Stabilitas Sistem Keuangan dibentuk.

Jumat, 17 Oktober 2008

JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan terbit. Aturan ini mulai berlaku 15 Oktober 2008.

Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerbitan peraturan ini merupakan amanat Undang-Undang Bank Indonesia mengenai pengambilan keputusan dalam kondisi krisis.

Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah akan memberikan fasilitas pembiayaan darurat dan pen

...

Berita Lainnya