Bunga Penjaminan Naik

Kamis, 16 Oktober 2008

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk mengimbangi kenaikan batas simpanan dana masyarakat di bank dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar. Bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum naik 75 basis poin menjadi 10 persen. Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat naik 25 basis poin menjadi 13 persen.

"Bunga penjaminan untuk simpanan dalam dolar Amerika pada bank umum naik menjadi 3,5 persen," kata Penj

...

Berita Lainnya