Paket Kemudahan bagi Emiten

Jumat, 10 Oktober 2008

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengubah peraturan pembelian saham kembali oleh emiten atau perusahaan publik. Kebijakan ini untuk memperbesar jumlah saham yang dapat dibeli kembali emiten. Berikut ini beberapa perubahan itu.

1. Maksimum jumlah saham yang bisa dibeli kembali oleh emiten berubah atau perusahaan publik dari 10 persen menjadi 20 persen.

2. Emiten atau perusahaan publik dibebaskan membeli kembali sahamnya pada satu hari

...

Berita Lainnya