Status Cekal Penunggak Royalti Batu Bara Dicabut

"Semua proses dijalankan sesuai dengan prosedur yang beretika."

Jumat, 10 Oktober 2008

JAKARTA -- Status cekal terhadap 14 eksekutif perusahaan batu bara penunggak royalti yang diberlakukan sejak awal Agustus lalu telah dicabut pada 8 Oktober. Informasi ini pertama kali dibenarkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto. "Benar, Mas," kata Hadiyanto menjawab pesan pendek yang dikirimkan Tempo kemarin.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Basyir Achmad Barmawi menyatakan pencabutan status cekal (pencegahan bepergian ke l

...

Berita Lainnya