Mahkamah Agung Larang Sita Giro Wajib Minimum

Selasa, 7 Oktober 2008

Jakarta -- Mahkamah Agung melarang sita jaminan maupun sita eksekusi atas rekening Giro Wajib Minimum milik bank-bank yang ada di Bank Indonesia. Larangan disampaikan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2008 tentang Sita Rekening Giro Wajib Minimum Bank-bank di Bank Indonesia tertanggal 25 September 2008.

Ketua MA Bagir Manan mengatakan sita jaminan maupun sita eksekusi atas rekening giro cadangan wajib minimum dapat mempengaruhi seca

...

Berita Lainnya