Tarif Pajak Barang Mewah Dikeluhkan

Demi asas keadilan, pemerintah tetap pada usul semula.

Rabu, 24 September 2008

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang diusulkan pemerintah. Tarif pajak itu mencapai tarif tertinggi hingga 200 persen.

Menurut Ketua Kadin Indonesia M.S. Hidayat, tarif pajak ini menyebabkan harga barang konsumsi di Indonesia sangat mahal. Dia mencontohkan tas wanita bermerek dikenai pajak hingga 40 persen. Padah

...

Berita Lainnya