YLKI Tolak Undang-Undang Produk Halal

Pembahasan selesai kuartal pertama tahun depan.

Selasa, 23 September 2008

JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keberadaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Menurut anggota YLKI, Tulus Abadi, undang-undang ini sudah tidak diperlukan lagi karena jaminan kehalalan suatu produk telah diatur dalam undang-undang yang telah ada sebelumnya.

Jika UU Jaminan Produk Halal itu tetap dibuat dan disahkan, dia menambahkan, akan berpotensi terjadinya duplikasi dengan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya.

"T

...

Berita Lainnya