Modal Wajib Pendirian Perseroan Tidak Dikurangi

Kemudahan berbisnis tidak terkait dengan modal wajib perusahaan.

Senin, 15 September 2008

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pemerintah tidak mengubah besaran nilai modal wajib untuk pendirian sebuah perseroan terbatas di Indonesia. Meski modal wajib yang berlaku sekarang (Rp 50 juta) dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan di negara lain, pemerintah tidak akan menguranginya karena tidak melanggar undang-undang.

"Undang-undang (pendirian perseroan terbatas) itu sudah keluar dan tidak akan direvisi," katanya di Jakart

...

Berita Lainnya