Rokok Bakal Dikenai Pajak

Rokok dikenai pajak tinggi untuk menekan konsumsi.

Senin, 15 September 2008

JAKARTA - Selain oleh cukai, rokok akan dikenai pajak sebesar 25 persen.

Rencana itu mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pekan lalu.

Menurut Ketua Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis, sebagian besar fraksi di DPR mengusulkan pajak rokok maksimal 25 persen. "Bahkan ada yang mengusulkan lebih tinggi lagi," katanya kepada Tempo pada Jum

...

Berita Lainnya