PT Timor Menang Kasasi

Siap menuntut Menteri Keuangan jika aset tak segera cair.

Sabtu, 13 September 2008

JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Timor Putra Nasional terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. "Putusan kasasi ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurhadi kepada Tempo di ruang kerjanya kemarin.

Menurut Nurhadi, perkara tersebut diputus pada 22 Agustus lalu oleh majelis kasasi yang dipimpin

...

Berita Lainnya