Mahkamah Agung Tolak Kasasi Temasek

Perusahaan itu bersalah melakukan monopoli atas kepemilikan saham di Telkomsel dan Indosat.

Jumat, 12 September 2008

JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Temasek Holdings Pte Ltd melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Majelis hakim kasasi menyatakan perusahaan itu bersalah melakukan monopoli atas kepemilikan saham pada PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk.

"Kasus ini diputuskan pada 9 September lalu," tulis juru bicara MA, Djoko Sarwoko, menjawab Tempo melalui pesan pendek kemarin.

Pada kasus itu, ia melanjutkan, sa

...

Berita Lainnya