Pajak Lingkungan Dinilai Legalkan Perusakan

Selasa, 9 September 2008

JAKARTA -- Pengenaan pajak tinggi kepada perusak lingkungan dinilai hanya akan melegalkan perusakan lingkungan. "Kalau diterapkan pajak, berarti kami melegalkan proses perusakan lingkungan dan itu bertentangan dengan Undang-Undang Lingkungan," ujar Ketua Panitia Khusus Amendemen Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis kemarin.

Menurut dia, sanksi kepada perusak lingkungan sudah diatur dalam Undang-Un

...

Berita Lainnya