Negosiasi Listrik Tanjung Jati Salahi Peraturan

PLN mengakui melakukan negosiasi harga listrik.

Selasa, 9 September 2008

JAKARTA -- Negosiasi harga jual listrik yang dilakukan manajemen PT PLN (Persero) dengan Sumitomo Corp untuk menggarap proyek Tanjung Jati B tahap II dinilai melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Perusahaan listrik milik pemerintah itu seharusnya menggelar tender terbuka sebelum melakukan negosiasi harga listrik.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp 50 juta harus

...

Berita Lainnya