Departemen Kehutanan Cabut Izin 43 Perusahaan

Perusahaan masih boleh mengajukan izin baru.

Minggu, 7 September 2008

JAKARTA -- Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban membatalkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu 43 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) seluas 1,14 juta hektare. Kebanyakan dari mereka, sejak diberi izin pencadangan pada 1990 hingga kini, tidak melengkapi analisis mengenai dampak lingkungan dan studi kelayakan kawasan.

Lahan yang dicabut izinnya itu terbentang dari wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. "Kami tidak ing

...

Berita Lainnya