Pajak Kendaraan Disepakati Naik

Jakarta bisa menggunakan tarif tertinggi untuk mengurangi jumlah kendaraan.

Sabtu, 6 September 2008

JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 1-2 persen.

Pemerintah dan DPR juga menyepakati tarif pajak progresif kendaraan bermotor sebesar 2-10 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

"Ini hasil kesepakatan rapat Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan pemerintah kemarin," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPR

...

Berita Lainnya