PPN Perusahaan Gagal Produksi Diusulkan Dihapus

Kamis, 4 September 2008

JAKARTA - Ahli perpajakan dari Tax Centre Universitas Indonesia, Darussalam, mengusulkan agar pajak pertambahan nilai (PPN) pengusaha kena pajak yang gagal berproduksi dihapus. Pengusaha yang gagal berproduksi secara prinsip tidak kena pajak pertambahan nilai yang harus mereka pungut dan setorkan. Apalagi pembelian barang itu untuk produksi, bukan untuk konsumsi.

"Prinsipnya, PPN adalah pajak atas pengeluaran konsumsi," kata Darussalam di gedung DPR

...

Berita Lainnya