Petinggi Kaltim Prima Tersangka

Tiga jaksa disiapkan untuk mendampingi penyidikan.

Rabu, 3 September 2008

SAMARINDA -- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur diketahui telah menetapkan Kepala Tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai tersangka dalam penyerobotan lahan milik PT Porodisa Trading & Industrial.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Syahroni, mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kalimantan Timur. "Surat itu kami terima Senin lalu. Tersangkanya adalah Kepala Tambang Kaltim Prima

...

Berita Lainnya