Wajib dan Obyek Pajak Diperluas

Jumat, 29 Agustus 2008

JAKARTA - Pemerintah memperluas basis wajib pajak dan obyek pajak untuk menambah jumlah wajib pajak dan menggenjot penerimaan. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan perluasan wajib pajak dilakukan dengan tiga pendekatan.

"Tiga pendekatan itu adalah berbasis properti, pemberi kerja, dan profesi," kata dia seusai rapat kerja Panitia Anggaran DPR di Jakarta, Rabu lalu. Pendekatan berbasis pemberi kerja dan bendaharawan

...

Berita Lainnya