Merger dan Akuisisi Lapor KPPU

Ada perkembangan yang cenderung tidak terkendali di industri retail.

Rabu, 27 Agustus 2008

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewajibkan perusahaan melaporkan rencana merger dan akuisisi atau pre-notification mulai bulan depan. Tujuannya untuk mencegah pelaku pasar menggunakan posisi dominan atau monopoli.

Anggota KPPU, Muhammad Iqbal, mengatakan selama ini laporan itu selalu disampaikan setelah perusahaan melakukan akuisisi dan merger. Untuk itu, KPPU telah membuat pedoman pelaksanaannya. "Bulan depan dikeluarkan dan lan

...

Berita Lainnya