Pemerintah Tetap Wajibkan Pebisnis Pakai Genset

Hotel wajib memakai genset pukul 5 sore sampai 10 malam.

Minggu, 24 Agustus 2008

JAKARTA -- Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk penghematan listrik di sektor retail, perhotelan, dan perkantoran. Surat keputusan ini untuk mendukung surat edaran PT PLN (Persero) kepada para pelaku usaha di sektor tersebut agar menggunakan genset (pembangkit listrik non-PLN).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan penerbitan SKB itu sudah sesuai dengan perintah Wakil Presiden Jusu

...

Berita Lainnya