Sukuk Bisa Dijual di Pasar Sekunder

Jumat, 22 Agustus 2008

JAKARTA -- Bank Indonesia memastikan obligasi syariah (sukuk) bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Revisi peraturan bank sentral untuk mendukung transaksi itu terbit pekan depan. "Tidak ada batasan porsi sukuk yang bisa diperdagangkan dan yang harus ditahan," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah kemarin.

Dia menjelaskan bank sentral sudah mencabut peraturan terdahulu yang menyatakan sukuk tidak termasuk dalam trading book k

...

Berita Lainnya