Pelanggan Listrik Bisa Ajukan Gugatan Wanprestasi
Yunan menambahkan, gugatan yang dilakukan pelanggan bisnis bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar penyebab krisis listrik.
Kamis, 21 Agustus 2008
JAKARTA - Kebijakan manajemen PLN memaksa kalangan pelanggan bisnis (perkantoran, hotel, dan pusat belanja) menggunakan genset dinilai melanggar kesepakatan jual-beli listrik. Ahli hukum kelistrikan Yunan Lubis menyatakan pelanggan bisnis bisa mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PLN. "Dasarnya adalah PLN tak mampu menyediakan pasokan listrik sesuai dengan kontrak yang disepakati," ujarnya kepada Tempo kemarin.
Yunan menjelaskan, dalam kontrak j
...