Defisit Daerah Maksimal 0,35 Persen

Pembayaran bunga utang pemerintah meningkat.

Kamis, 21 Agustus 2008

JAKARTA -- Departemen Keuangan membatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah paling tinggi 0,35 persen. Alasannya, defisit anggaran pendapatan dan belanja negara sudah mencapai 1,9 persen. "Walhasil, total defisit pusat dan daerah maksimal 2,25 persen dari produk domestik bruto (PDB)," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Mardiasmo kemarin.

Mardiasmo menambahkan, Undang-Undang APBN selalu menggariskan defisit gabungan anggaran pusa

...

Berita Lainnya