Pegawai Departemen Keuangan Dapat Bantuan Hukum

Rabu, 20 Agustus 2008

JAKARTA -- Departemen Keuangan akan menyediakan bantuan hukum bagi setiap pegawainya yang tersangkut dengan perkara hukum. Pemberian bantuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2008 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan.

"Sebenarnya pemberian bantuan hukum sudah dilaksanakan selama ini, tapi aturannya belum jelas, sehingga perlu ditegaskan dalam bentuk peraturan menteri tersebut," kata Sekretaris Jenderal De

...

Berita Lainnya