Kaltim Prima Coal Babat Hutan tanpa Izin

Senin, 18 Agustus 2008

JAKARTA - PT Kaltim Prima Coal diduga telah melakukan pembersihan lahan (land clearing) seluas 625 hektare di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Luas lahan yang dibersihkan tersebut merupakan bagian dari 926,8 hektare lahan yang diperiksa Dinas Kehutanan Kutai Timur. Kegiatan tanpa izin tersebut terungkap dalam salinan berita acara pemeriksaan Dinas Kehutanan pada 2006 yang diterima Tempo. Dalam salinan itu disebutkan, dari jumlah...

Berita Lainnya