Ribuan Angkutan Umum Lakukan Pelanggaran

Jumat, 8 Agustus 2008

JAKARTA -- Sedikitnya 2.138 unit kendaraan dari 8.754 angkutan umum penumpang di Indonesia melakukan pelanggaran administratif dan operasional. Demikian hasil operasi nasional penertiban angkutan umum yang dilakukan secara serentak pada 21-25 Juli 2008. Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Joko Sulaksono mengatakan pelanggaran yang menonjol adalah penyimpangan trayek, ketiadaan dokumen, dan ma...

Berita Lainnya