Pelepasan Kembali Saham Bisa Diperlonggar

Kamis, 7 Agustus 2008

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak menutup kemungkinan memperpanjang waktu pelepasan kembali 20 persen saham kepada publik setelah penawaran tender (tender offer).

Ketua Bapepam Fuad Rahmany saat ditemui kemarin menuturkan, dalam pasal 21 aturan tender offer yang baru, Bapepam mempunyai kewenangan memperpanjang jangka waktu pelepasan kembali saham kalau kondisi pasar tidak kondusif.

Fuad mengungkapkan hal

...

Berita Lainnya