Kilas
BUMN Dilarang Danai Kampanye

Jumat, 1 Agustus 2008

JAKARTA -- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil akan menerbitkan surat edaran yang melarang setiap BUMN memberikan dana kampanye. "Dalam beberapa pekan ini kami edarkan ke seluruh perusahaan," kata Sekretaris Menteri Said Didu kemarin.

Said mengatakan surat edaran itu didasarkan pada Undang-Undang Partai Politik dan Pemilu. Dalam undang-undang disebutkan bahwa BUMN dilarang menjadi pelaku kampanye dan memberikan dana kampanye.

Kete

...

Berita Lainnya