Tak Ada Biaya Tambahan untuk Rumah Susun.

Kamis, 31 Juli 2008

JAKARTA -- Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari menegaskan subsidi rumah susun sederhana milik hanya diberikan hingga harga maksimal Rp 144 juta. Di atas harga itu, konsumen tak akan menikmati subsidi dari pemerintah.

Pengembang, kata dia, juga tak diperkenankan menambah biaya lagi, termasuk pemandangan (view), kelebihan biaya tanah, ataupun fasilitas di kompleks rumah susun. "Untuk subsidi, tak boleh ada fee tambahan," ujarnya seusai pelant

...

Berita Lainnya