Maybank Diwajibkan Tawarkan Tender Saham BII

Jumat, 25 Juli 2008

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan, Malayan Banking Bhd (Maybank) harus melakukan penawaran tender (tender offer) saham PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk sebelum menjadikannya perusahaan tertutup.

"Maybank harus ikut aturan baru. Mereka harus tender offer sisa saham di publik, kemudian melepas kembali 20 persen saham tersebut dalam dua tahun," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany kemarin.

Ia meng

...

Berita Lainnya