Akuntan Publik Boleh Audit Laporan Keuangan Daerah

Sekitar 80 persen kantor akuntan publik berada di Jakarta.

Kamis, 24 Juli 2008

JAKARTA -- Kantor akuntan publik (KAP) diperbolehkan mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengatakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK memperbolehkan pihak luar melakukan audit.

"Ini negara bukan komunis yang semuanya harus (oleh) negara. Kasihlah pekerjaan kepada rakyat sendiri, bagi para akuntan kita," kata Anwar di Jakarta kemarin. KAP yang akan mengaudit LKPD harus membuka

...

Berita Lainnya