Pemasaran Rumah Susun Diperketat

Rabu, 23 Juli 2008

JAKARTA -- Pemerintah Daerah DKI Jakarta tengah mempersiapkan peraturan gubernur guna memperketat pemasaran rumah susun sederhana milik (rusunami) untuk melindungi konsumen. Sebab, menurut Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko, pengembang rumah susun kerap memasarkan proyeknya sebelum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah daerah.

"Kami sedang membuat peraturan gubernur, sekarang (sanksi)

...

Berita Lainnya