Industri Harus Gugat Kenaikan Tarif Listrik

Kenaikan tarif oleh korporat pelanggaran undang-undang.

Rabu, 23 Juli 2008

JAKARTA -- Kalangan pengusaha harus menolak rencana kenaikan tarif listrik industri yang diberlakukan manajemen PT PLN (Persero). Perusahaan listrik milik pemerintah itu dinilai tidak memiliki kewenangan menaikkan tarif listrik. "Presiden atas usulan menteri yang berhak menetapkan tarif dasar listrik, bukan perusahaan," ujar ahli hukum kelistrikan Yunan Lubis kepada Tempo kemarin.

Yunan menjelaskan, sesuai dengan perjanjian antara PLN dan industri,

...

Berita Lainnya