Pemerintah Likuidasi ASEAN Aceh Fertilizer

Selasa, 22 Juli 2008

JAKARTA -- Mahkamah Agung memutuskan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara boleh melanjutkan proses likuidasi PT ASEAN Aceh Fertilizer (AAF). Proses penyelesaian likuidasi AAF ini sempat tertunda akibat terganjal penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat. "Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa bahwa kami bisa jalan terus, sehingga keputusan melikuidasi AAF sudah benar," kata Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil kemarin.

Dia me

...

Berita Lainnya