Bank Indonesia Siap Bayar Pajak

Pengenaan pajak akan mengubah bank sentral menjadi lembaga pencari laba.

Selasa, 22 Juli 2008

JAKARTA - Bank Indonesia menyatakan siap mengikuti aturan baru dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang membuat pemerintah bisa memungut pajak terhadap surplus mereka. Besarannya sesuai dengan pajak penghasilan badan, yakni 28 persen pada 2009 dan 25 persen pada 2010.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mengatakan manajemen Bank Indonesia saat ini sedang dalam pembicaraan dengan pemerintah guna membahas teknis pelaksanaan pemun

...

Berita Lainnya