Proyek Kereta Api Swasta Harus Ditender

Senin, 21 Juli 2008

Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan Wendy Aritenang menegaskan, penetapan investor swasta pada pembangunan infrastruktur perkeretaapian tetap harus melalui proses tender meski prakarsa proyek datang dari swasta. Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur."Sebab Undang-Undang 23/2008 tentang Perkeretaapian belum tegas mengat...

Berita Lainnya