Revisi UU Perikanan Merujuk Australia

Kerugian akibat pencurian ikan Rp 30 triliun per tahun.

Senin, 21 Juli 2008

Jakarta -- Pemerintah berencana akan merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya yang terkait hukum acara. Beberapa pasal yang akan disempurnakan, antara lain, merujuk hukum kelautan Australia yang memberi kewenangan petugas patroli menenggelamkan dan membakar kapal asing yang melanggar. "Kami ingin mengadopsi hal semacam itu," kata Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP...

Berita Lainnya