Penghasilan Rp 15,84 Juta Bebas Pajak

Senin, 14 Juli 2008

JAKARTA - Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) DPR dan pemerintah akhirnya merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang PPh. Dalam revisi itu disepakati penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp 15,84 juta setahun dengan tambahan PTKP istri Rp 1,32 juta dan anak Rp 1,32 juta.

Ketua Panitia Khusus Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, setelah RUU PPh selesai dibahas, akan dimasukkan ke tim perumus dan tim sink

...

Berita Lainnya