Menolak Geser Jam Kerja, Jatah Listrik Diputus

"Aturan pemindahan jam kerja berlaku hingga Desember 2009."

Rabu, 9 Juli 2008

JAKARTA -- Pemerintah mengancam akan membekukan jatah listrik bagi industri bila tak bersedia mengalihkan sebagian jam kerja produksi di saat beban puncak listrik berlangsung. Beban puncak terjadi pada hari kerja pukul 17.00-22.00 WIB. Untuk meringankan beban pembangkit, pemerintah meminta industri menggeser sebagian jam kerjanya di beban puncak ke hari Sabtu dan Minggu. Sanksi bagi industri yang menolak mulai berlaku Oktober nanti.

"Akan kami per

...

Berita Lainnya