Pembatasan Ekspor Batu Bara Efektif Berlaku Tahun Depan

Rabu, 9 Juli 2008

JAKARTA -- Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan seluruh perusahaan yang memegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) wajib memprioritaskan pasokan produk batu bara yang dihasilkannya untuk dalam negeri terlebih dulu (domestic market obligation/DMO).

Setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi, perusahaan-perusahaan batu bara boleh menjualnya ke luar negeri. "DMO sejak dulu sudah ada. Dalam kontrak PKP2B d

...

Berita Lainnya