Penagihan Piutang Negara Terhambat

Senin, 7 Juli 2008

Jakarta -- Pemerintah mengalami kesulitan menagih piutang negara senilai Rp 40,4 triliun. Pengalihan atau penjualan hak tagih piutang itu juga sulit dilakukan karena terkendala aspek hukum. "Pembeli tidak tertarik karena masalah hukum itu," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto di Jakarta pekan lalu.Nilai piutang negara yang sudah cair sampai Februari 2008 mencapai Rp 40,4 triliun. Pada tahun ini, pemerintah mentarget...

Berita Lainnya