Sukuk di Pasar Sekunder Halal

Sabtu, 5 Juli 2008

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghalalkan jual-beli obligasi syariah (sukuk) di pasar sekunder karena prinsipnya serupa dengan transaksi jual-beli. Fatwa halal MUI itu diharapkan bisa memupus keraguan investor yang ingin berinvestasi di sukuk.

Ketua Dewan Syariah Nasional MUI Ma'aruf Amin mengatakan pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan fatwa halal itu ke Bank Indonesia paling telat akhir Juli nanti. "Sekarang sedang disempurnakan,

...

Berita Lainnya