Pajak Dividen Maksimal 10 Persen

Jumat, 4 Juli 2008

JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pajak final untuk dividen perusahaan maksimal 10 persen, lebih rendah daripada tarif saat ini sebesar 20 persen.

Menurut Ketua Panitia Khusus Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng, pemerintah diberi kewenangan menurunkan lagi besaran tarif pajaknya dengan catatan pemerintah merasa kondisi penerimaan negara sudah membaik dan perekonomian nasional kondusif. "Ketentuan lebih lanjut diatur

...

Berita Lainnya