Pembebasan Lahan Perlu Diatur Undang-undang
Kamis, 3 Juli 2008
JAKARTA -- Pembebasan lahan untuk kepentingan umum perlu diatur dalam undang-undang. Sebab, efek hukum pembebasan lahan yang saat ini diatur dalam peraturan presiden dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai tidak terlalu kuat.
Kepala Subdirektorat Pengadaan Lahan Departemen Pekerjaan Umum Wijaya Seta mengatakan saat ini petunjuk pelaksana pengadaan lahan ada di BPN. Namun, tak semua daerah menerima aturan itu. "(Reaksinya) berma
...