Tarif Baru Penyeberangan Berlaku Hari Ini

Tarif harus dievaluasi enam bulan lagi.

Kamis, 3 Juli 2008

JAKARTA -- Tarif baru angkutan penyeberangan di 18 lintas antarprovinsi berlaku mulai hari ini. Kenaikannya rata-rata 8,64 persen dibanding tarif sebelumnya. Kenaikan tertinggi terjadi di lintas penyeberangan Siwa-Lasusua sebesar 13,32 persen dan terendah di Ketapang-Gilimanuk 2,64 persen.

Direktur Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Departemen Perhubungan Wiratno mengatakan tarif baru ini adalah hasil evaluasi berkala setiap enam bul

...

Berita Lainnya