Harga Elpiji Harus dengan Penetapan Pemerintah

Pertamina dinilai menyalahi Undang-Undang Migas.

Selasa, 1 Juli 2008

JAKARTA -- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Luluk Sumiarso mengatakan penetapan kenaikan harga elpiji 12 kilogram seharusnya melalui penetapan pemerintah. "Seharusnya mengacu pada undang-undang," katanya di gedung DPR kemarin.

Penetapan harga oleh pemerintah, kata dia, atas dasar penetapan harga jual, penetapan formula batas atas dan bawah, serta penetapan bahwa suatu komoditas sudah menjadi komoditas biasa sehingga boleh dinaikkan tan

...

Berita Lainnya