127 Stasiun Televisi Tidak Berizin

"Kami ini ibarat bayi haram, yang susah mendapat akta kelahiran."

Jumat, 27 Juni 2008

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mendapati 127 lembaga penyiaran televisi tidak mempunyai izin stasiun radio. Akibatnya, alokasi frekuensi kacau, dan negara kehilangan penerimaan dari biaya hak penggunaan frekuensi. "Dalam waktu dekat kami akan menertibkan mereka," kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar seusai rapat kerja dengan Komisi Informasi DPR kemarin.

Basuki menuturkan semua stasiun televisi

...

Berita Lainnya