Pajak atas Dividen Diusulkan Turun

Fraksi Golkar mengusulkan pajak dividen progresif.

Rabu, 25 Juni 2008

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan penurunan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari 20 persen menjadi 15 persen. Penurunan pajak itu bagian dari revisi Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang kini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, penurunan pajak dividen itu sudah sesuai dengan amanat presiden dan juga amanat dari revisi UU PPh untuk meningkatkan iklim usaha dan in...

Berita Lainnya