AEI Usulkan Pengendali Baru Jual Lagi ke Publik

Titik berat masalah soal isu pembatasan.

Selasa, 24 Juni 2008

Jakarta -- Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) berkukuh agar pengendali baru perusahaan publik tetap dibolehkan melakukan penawaran terbuka (tender offer) atas seluruh sisa saham milik publik. AEI berkeberatan atas rencana aturan tender offer baru yang harus menyisakan saham publik minimal 20 persen setelah proses akuisisi.

"Setelah satu tahun, melalui penawaran umum kedua, pengendali baru melepas 20 persen sahamnya lagi ke publik," kata Ketua AEI Airl

...

Berita Lainnya