Pengelola Maskapai Bisa Dikenai Status Persona Non-Grata

Selasa, 24 Juni 2008

Jakarta -- Pemerintah segera menerapkan sejumlah aturan baru dalam pengoperasian maskapai penerbangan terkait dengan telah ditekennya revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. "Tinggal proses administrasi," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang Ervan di kantornya kemarin.

Aturan itu antara lain menyebutkan maskapai yang mengalami kecelakaan fatal dua kali dalam seta

...

Berita Lainnya